Kepala Pusat Layanan Luar Negeri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) mengatakan, bahwa UIN SU ditunjuk Kementrian Agama melalui Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama RI melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perjanjian Kerjasama Luar Negeri di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurut Prof Dr Ansari Yamamah sebagai Kepala Pusat Layanan Internasional (Kapuslain) UIN SU ditunjuk oleh Rektor UIN-SU Prof Dr Hj Nurhayati sebagai Person in Charge (PIC) pelaksanaan kegiatan Workshop tersebut Rabu (12/6/2024) lalu di Kampus IV UIN-SU Desa Durin Jangak Tuntungan Kabupaten Deli Serdang.
“Alhamdulillah kegiatan Workshop Penyusunan Kerjasama Luar Negeri oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama RI di lingkup PTKN, dan UIN SU ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan menghasilkan pemahaman bersama terkait kerjasama luar negeri,”ujar Prof Ansari kepada media, Jumat (14/6) di Kampus II UIN SU Pancing Medan.
Menurut founder Islam Transitif ini, Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Indonesia dalam melakukan Kerjasama Akademi Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai universitas dan Lembaga-lembaga Akademik lainnya di luar negeri.
“Kerjasama yang dibangun tidak boleh keluar dari format Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran atau Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dan bentuk perjanjian kerjasama turunannya dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) sebagai bentuk aksi nyata yang dilakukan oleh bagian atau departemen yang ada di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, seperti Fakultas, Program Study, LP2M, Pusat Kelembagaan, lainnya,”ujar Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN SU ini.
Lebih jauh disampaikan Dosen Pascasarjana UIN SU ini, Kerjasama tersebut harus dapat memberi efek positif bagi peningkatan kualitas Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Kegiatan ini sangat penting sekaligus membantu tentang penguasaan hal-hal yang menyangkut persoalan hukum dan hal teknis lainnya dalam rangka Kerjasama dengan pihak luar, khususnya Universitas di luar negeri. Misalnya, yang menyangkut hukum (regulasi), maka dengan adanya kegiatan ini, aspek equality before the law, menjadi hal yang menarik artinya jika ada kasus yang berkaitan dengan hukum maka penyelesaiannya tidak boleh di satu jurisdiksi, maka harus disebutkan pada dua jurisdiksi hukum antara kedua negara,”ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Prof Ansari bahwa, penekanan utamanya musyawarah, dan menggunakan jalur diplomatik, serta diupayakan untuk menghindarkan perjanjian itu dengan Badan Hukum Internasional.
“Alhamdulillah, kegiatan tersebut sangat positif dan sukses, dengan hadirnya Rektor UIN SU, Prof Dr Hj Nurhayati yang sekaligus membuka acara. Rektor juga menegaskan bahwa membangun Kerjasama luar negeri menjadi suatu keharusan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, terlebih lagi UIN Sumatera Utara dengan visi Smart Islamic University,”sambung Datuk Pandya Wangsa ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, MAg, Wakil Rektor IV Prof Dr Muzakkir, MAg, Kepala Biro AAKK Drs. Ibnu Sakdan, MPd, dan beberapa pejabat UIN-SU lainnnya.
Sementara dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementrian Agama RI hadir Dr. Khoirul Huda Basyir, MAg sebagai Ketua Tim Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI beserta tim panitia pusat. Dan sebagai narasumber hadir Faisal Rachman Staff Sesditjen Hukum Kementerian Agama RI, dan Fawzan Ilhamsyah, SH Fungsional Diplomatic Kementerian Luar Negeri RI.